Kepolisian Masih Mengkaji Laporan Steno Ricardo kepada Mawar AFI

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:46 WIB
loading...
Kepolisian Masih Mengkaji...
Kepolisian Polres Metro Depok masih mengkaji laporan yang dilayangkan Steno Ricardo terhadap mantan istrinya, Mawar AFI. / Foto: Instagram
A A A
DEPOK - Kepolisian Polres Metro Depok masih mengkaji laporan yang dilayangkan Steno Ricardo terhadap mantan istrinya, Mawar AFI .

Sebagaimana diketahui, Steno beberapa waktu lalu diketahui melaporkan Mawar AFI ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik . Kabar itu pun menjadi perhatian publik.

"Yang namanya laporan itu kan harus ditindaklanjuti perlu dikaji apakah laporan itu unsurnya terpenuhi atau tidak," ungkap Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi di kantornya, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Doddy Sudrajat Digugat Cerai Istri di PA Jakarta Pusat

"Mesti ngecek dulu oleh penyidik apakah laporan ini bisa menjadi penyidikan atau tidak," katanya lagi.

Menurut Supriyadi, laporan tersebut dilayangkan pengacara Steno. Dari situ kepolisian menindaklanjuti, untuk mengetahui apakah benar ada unsur pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik nama lengkap Mawar Dhimas Febra Purwanti.

"Yang bersangkutan (pengacara Steno) datang ke Polres membuat laporan. Pengacara mantan suaminya Mawar bikin laporan di Polres Kota Depok, maka kita tindaklanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, tim pengacara Steno Ricardo melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Hal itu berkaitan dengan kabar perselingkuhan Steno dengan Susi Latifah, yang dahulu bekerja sebagai babysitter mereka.

Dalam laporan, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar pada Insta Story Instagramnya. Pihaknya menuduh pelapor telah mengarang soal bukti perselingkuhan antara Steno dengan Susi Latifah.

Baca juga: Doddy Sudrajat dan Istri Ternyata Sudah 3 Bulan Pisah Rumah

Laporan terdaftar bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar AFI dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto. Bimo melaporkan Mawar AFI dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2277 seconds (0.1#10.140)