DJ Chantal Dewi Keluarkan Uang Segini untuk Gunakan Sabu

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:14 WIB
loading...
DJ Chantal Dewi Keluarkan...
Chantal Dewi disebut menghabiskan satu gram sabu untuk dipakai bersama 3 orang lainnya yang juga sama-sama ditetapkan tersangka. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengungkap nominal uang yang dikeluarkan Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

DJ Chantal Dewi disebut menghabiskan 1 gram sabu untuk dipakai bareng 3 orang lainnya yang juga sama-sama ditetapkan tersangka. 1 gram sabu dibeli dengan harga sekitar Rp1,5 juta.

"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," ungkap AKBP Akmal di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: DJ Chantal Dewi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ini Respons Dinar Candy

Chantal Dewi ternyata sudah cukup lama menggunakan narkotika. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, perempuan berdarah Jerman-Belanda-Indonesia itu sudah mengonsumsi sabu sejak 2009.

DJ cantik itu ditangkap saat sedang berada di tempat tinggalnya, di apartemen yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022 malam.

"TKP 1 itu hari Rabu, 16 Maret 2022, pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C, Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan," ucap Zulpan.

Barang bukti yang diamankan di apartemen tersebut ada 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan 1 ponsel.

Sementara 3 orang lainnya, ditangkap di TKP dan waktu yang berbeda, yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB. Mereka adalah AG, DS, dan SM, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: 7 Artis Indonesia Ini Pernah Rehab Narkoba di RSKO Cibubur

Chantal Dewi dan tiga rekannya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)