Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Ngaku Konsumsi Kopi Campur Ganja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah merilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Muhammad Fauzan Lubis. Terungkap bahwa vokalis Sisitipsi itu mengonsumsi kopi yang dicampur ganja.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Menurut pengakuan Fauzan, dia mengonsumsi kopi dengan campuran ganja itu ketika berada di Bekasi, 6 Maret 2022.
"Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, mengonsumsi kopi mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022 di suatu kafe di daerah Summarecon Bekasi," terang Zulpan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Tampil dengan Baju Tahanan, Fauzan Lubis Tampak Santai dan Berpose di Depan Kamera
Terkait kopi yang berisi ganja, Polres Metro Jakarta Barat belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Diduga, Fauzan hanya menjadikan hal itu sebagai alasannya saja.
"Itu baru pengakuan sementara masih kita dalami apakah benar, atau itu hanya alasan saja. Itu akan kita dalami, kita akan cek," ungkapnya.
Sementara itu, Fauzan terakhir menggunakan psikotropika pada 16 Maret 2022 di kediamannya di kawasan Tangerang. Berdasarkan tes urine, sang musisi terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Fauzan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022, pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti, yang beberapa di antaranya ada di dalam mobil pribadi Fauzan.
Polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol, dan resep dokter terkait obat-obatan psikotropika.
Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, polisi memeriksa TKP kedua yang merupakan kediaman Fauzan di kawasan Tangerang, Banten. Polisi juga menemukan barang bukti di sana.
"Dari TKP kedua yang berada di Tangerang, kita amankan satu pack paper merek Raja Mas," ucap Zulpan.
Baca juga: Doni Salmanan Jadi Penghuni Hotel Prodeo, Dinan Fajrina Hibur Diri dengan Main TikTok
Fauzan pun ditetapkan sebagai tersangaka. Dia dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Menurut pengakuan Fauzan, dia mengonsumsi kopi dengan campuran ganja itu ketika berada di Bekasi, 6 Maret 2022.
"Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, mengonsumsi kopi mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022 di suatu kafe di daerah Summarecon Bekasi," terang Zulpan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Tampil dengan Baju Tahanan, Fauzan Lubis Tampak Santai dan Berpose di Depan Kamera
Terkait kopi yang berisi ganja, Polres Metro Jakarta Barat belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Diduga, Fauzan hanya menjadikan hal itu sebagai alasannya saja.
"Itu baru pengakuan sementara masih kita dalami apakah benar, atau itu hanya alasan saja. Itu akan kita dalami, kita akan cek," ungkapnya.
Sementara itu, Fauzan terakhir menggunakan psikotropika pada 16 Maret 2022 di kediamannya di kawasan Tangerang. Berdasarkan tes urine, sang musisi terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Fauzan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022, pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti, yang beberapa di antaranya ada di dalam mobil pribadi Fauzan.
Polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol, dan resep dokter terkait obat-obatan psikotropika.
Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, polisi memeriksa TKP kedua yang merupakan kediaman Fauzan di kawasan Tangerang, Banten. Polisi juga menemukan barang bukti di sana.
"Dari TKP kedua yang berada di Tangerang, kita amankan satu pack paper merek Raja Mas," ucap Zulpan.
Baca juga: Doni Salmanan Jadi Penghuni Hotel Prodeo, Dinan Fajrina Hibur Diri dengan Main TikTok
Fauzan pun ditetapkan sebagai tersangaka. Dia dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.
(nug)