Datangi Bareskrim, Kartika Putri Penuhi Undangan Khusus Richard Lee

Senin, 21 Maret 2022 - 11:08 WIB
loading...
Datangi Bareskrim, Kartika Putri Penuhi Undangan Khusus Richard Lee
Kartika Putri mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari ini. Kedatangan Kartika bertujuan memenuhi panggilan khusus yang dilaporkan oleh seterunya, Richard Lee. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Kartika Putri mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (21/3/2022). Kedatangan Kartika bertujuan untuk memenuhi panggilan khusus yang dilaporkan oleh seterunya, Richard Lee .

Kartika tiba di gedung Bareskrim sekira pukul 09.30 WIB. Berdasarkan pantauan, artis yang akrab disapa Karput itu hadir dengan mengenakan busana syari warna biru.

Tidak seorang diri, Kartika juga hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Ryan Prenada. "Hari ini kita memenuhi undangan khusus yang diajukan oleh saudara RL," kata Ryan di Bareskrim Polri, Senin (21/3/2022).

"Kita melihat nanti apa yang disampaikan kemudian dibahas dan didiskusikan. Gelar khusus terkait dengan adanya pengaduan dari RL," sambungnya.




Sementara Richard Lee sudah hadir lebih dulu. Dia tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB. Kartika pun mengaku siap untuk bertemu rivalnya tersebut.

"Kalau ketemu siap banget soalnya dia kan, dia laporkan saya di Palembang. Kita satu pesawat malah, bahkan habib negur duluan. Saya tegur juga dan kita juga sempat mediasi di Palembang, ya secara personal kita sih nggak ada masalah apa-apa," jelas Kartika.

Meski begitu, Kartika mengaku hanya fokus terhadap kasus hukumnya. Di luar masalahnya, dia meyebut tidak memiliki perkara apapun dengan Richard Lee.

"Dan juga memang tidak kenal, tidak ada masalah pribadi di sini. Di sini kan kita mengurus masalah yang mana melanggar hukum itu kita yang laporkan," ujar Kartika.


Terkait adanya undangan Richard Lee, Kartika mengaku bingung. Istri Usman bin Yahya ini juga heran lantaran Ricahrd Lee tidak dipelakukan selayaknya tersangka lain dan berharap kepolisian tidak memberikan perlakuan istimewa kepada dokter tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)