PMI Tidak Pungut Biaya Apapun untuk Layanan Penanggulangan Covid-19

Selasa, 16 Juni 2020 - 21:34 WIB
loading...
PMI Tidak Pungut Biaya...
PMI seluruh Indonesia sedang bergerak mengatasi wabah Covid-19, terutama melalui kegiatan edukasi publik, mitigasi, dan penyemprotan disinfektasi. / Foto: SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Palang Merah Indonesia mengusung prinsip-prinsip yang berlaku secara universal di dunia, baik itu Gerakan Palang Merah maupun Bulan Sabit Merah. Sekretaris Jenderal PMI , Sudirman Said pun mengingatkan bahwa prinsip tersebut antara lain kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan.

(Baca juga: Jaga Kebugaran, Yuk Tetap Olahraga Meski di Rumah Saja )

Seluruh relawan PMI dan masyarakat diingatkan agar prinsip-prinsip tersebut harus dijaga baik. "Layanan PMI kepada masyarakat berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 juga bebas biaya. Tidak ada pungutan apapun. Jika terdapat oknum yang menyalahgunakan nama PMI segera laporkan melalui hotline PMI di nomor 021-7992322," kata Sudirman di Jakarta, Selasa (16/6).

Saat ini, PMI seluruh Indonesia sedang bergerak mengatasi wabah Covid-19, terutama melalui kegiatan edukasi publik, mitigasi, dan penyemprotan disinfektasi. Mengerahkan lebih dari 600 kendaraan berbagai jenis, 10 ribu alat semprot manual, dan lebih dari 6.000 personel yang terdiri dari relawan PMI , prajurit TNI dan anggota Polri, PMI sudah menjangkau seluruh wilayah-wilayah yang berisiko.

(Baca juga: Ini Lima Asupan yang Baik bagi Kesehatan Hati Anda )

Sampai hari ini lebih dari 69.700 lokasi telah disemprot disinfektasi, menjangkau lebih dari 44 juta warga sebagai penerima manfaat. Di bidang kesehatan, PMI telah menjumpai 3,8 juta warga terutama daerah yang berisiko tertular.

Di luar kegiatan edukasi, mitigasi dan disinfektasi, PMI juga sedang bekerjasama dengan Lembaga Ejkman untuk melalukan penelitian memanfaatkan plasma darah pasien sebagai antibodi untuk menyenbuhkan penyakit Covid-19. Bila masyarakat ingin turut berkontribusi, dipersilakan melalui saluran donasi baik di PMI Kabupaten, Kota, Provinsi, maupun PMI Pusat.

Sementara itu, tidak lama lagi banyak daerah akan melakukan Pemilihan Ketua Daerah (Pilkada) serentak, dan sejumlah Pengurus PMI mungkin saja akan ada yang dicalonkan partai politik tertentu, karena ketokohannya. Namun, kata Sudirman, begitu masuk ke kontestasi, yang bersangkutan harus nonaktif dari PMI sampai Pemilihan Kepala Daerah selesai.

(Baca juga: Cegah Dehidrasi pada si Kecil )

"PMI melarang keras mencampuradukkan kegiatan kemanusiaan dengan kegiatan politik. Atribut parpol atau Calon Kepala Daerah tak boleh digunakan atau dipasang di lokasi atau peralatan yang digunakan dalam kegiatan kepalangmerahan," tandas Sudirman.

Seluruh Pengurus PMI dari Pusat sampai Daerah menyadari bahwa kepercayaan masyarakat kepada PMI adalah suatu asset yang harus dijaga. "Ketujuh prinsip itu adalah penjaga kepercayaan masyarakat, penjaga kredibilitas organisasi PMI dan gerakan Kepalangmerahan," pungkasnya.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)