Polisi Segera Periksa Deddy Corbuzier Terkait Aliran Dana Indra Kenz

Rabu, 23 Maret 2022 - 10:30 WIB
loading...
Polisi Segera Periksa Deddy Corbuzier Terkait Aliran Dana Indra Kenz
Presenter dan Youtuber kondang, Deddy Corbuzier bakal diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Presenter dan Youtuber kondang, Deddy Corbuzier bakal diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz . Seperti diketahui, Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan serta judi online melalui aplikasi Binomo.

Kabar pemanggilan Deddy Corbuzier sendiri telah dikonfirmasi Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara.

Kendati demikian, Kombes Chandra belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut.

Baca juga: Berbadan Dua, Ria Ricis Heran Usia Kandungannya Lebih dari Tanggal Nikah

"Kalau memang ada kaitannya pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier). Nanti kami pasti sampaikan," ungkap Kombes Chandra saat dihubungi, Selasa, 22 Maret 2022.

Sebelumnya, Deddy memang sering mengaku pernah menerima uang dari Indra Kenz sejumlah Rp150 juta. Namun, uang tersebut tidak masuk ke kantong pribadinya, melainkan sebagai hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene yang sempat digelar Maret 2021.

Ayah Azka Corbuzier itu mengatakan jika akan menagih uangnya ke Dewa Kipas jika memang dipermasalahkan. "Dia sempat menyumbang (untuk hadiah) Dewa Kipas. Jadi, nanti saya tagih (balikin duit) ke Dewa Kipas," ucap Deddy saat ditemui beberapa waktu lalu.

Saat ini, kasus yang menyeret Indra Kenz terus diusut polisi. Pria berinisial IK itu sudah ditetapkan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Atas kasusnya, kekayaan Indra Kenz juga sudah disita pihak berwajib. Dia bahkan terancam dimiskinkan setelah tersandung kasus tersebut.

Baca juga: Benarkah sang Mr Bean, Rowan Atkinson Sudah Masuk Islam?

Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)
pixels