Indra Kenz: Sebagai Pria Bertanggung Jawab, Saya Akan Ikuti Proses Hukum

Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:41 WIB
loading...
Indra Kenz: Sebagai Pria Bertanggung Jawab, Saya Akan Ikuti Proses Hukum
Indra Kenz siap bertanggung jawab setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Indra juga berjanji akan mengikuti proses hukum. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Indra Kenz mengaku siap bertanggung jawab setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus investasi bodong aplikasi Binomo . Indra juga berjanji akan mengikuti proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Indra saat rilis yang digelar Mabes Polri hari ini, Jumat (25/3/2022). Dalam kesempatan ini Indra tampil menggunakan baju tahanan warna oranye dan kedua tangannya diborgol.

"Sebagai pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," kata Indra di Bareskrim, Jumat (25/3/2022).

"Saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini," sambungnya.




Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, Indra membantah bahwa dirinya bertujuan menipu dan merugikan orang lain.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya mengenal dunia trading," jelas Indra.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," sambungnya.

Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Atas perbuatannya, Indra disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.


Indra juga terancam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga kini, pemilik nama asli Indra Kesuma ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2707 seconds (0.1#10.140)