Polisi Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp55 Miliar, Ini Daftarnya

Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:55 WIB
loading...
Polisi Sita Aset Indra...
Polisi telah menyita aset milik Indra Kenz senilai Rp55 miliar. Aset tersebut di antaranya uang tunai sebesar lebih dari Rp1,1 miliar, enam unit rumah mewah. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Polisi telah menyita aset milik Indra Kenz senilai Rp55 miliar. Adapun aset tersebut di antaranya uang tunai sebesar lebih dari Rp1,1 miliar, enam unit rumah mewah, dua unit kendaraan roda empat.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah jam tangan mewah merek ternama. Tim penyidik Bareskrim Polri juga menyita satu unit ponsel genggam bermerek Iphone sebagai barang bukti.

"Kurang lebih mobil Tessla, Ferari, uang kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan enam unit di Tangerang, Sumatera Utara," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Pol Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

"Ada jam tangan, dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami," imbuhnya.




Chandra menjelaskan bahwa aset Indra Kenz yang berhasil disita kepolisian kurang lebih senilai Rp55 miliar. "Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," jelas Chandra.

Hingga kini, kepolisian masih menelusuri terkait aset lain yang diduga masih disembunyikan oleh pemilik nama asli Indra Kesuma itu. Polisi pun menduga ada uang sebesar Rp1,8 miliar yang dipindahkan Indra ke rekening lain.

"Ya itu dugaan ya penyidik kami tidak berhenti di sini apapun informasi yang ada rekan-rekan dari Twitter itu kita dalami juga dalam kesempatan ini kami sampaikan," ungkap Chandra.

"Kalau ada masyarakat, ada informasi kita ada hotline dan rahasia pemberi informasi akan kami rahasiakan. Monggo silahkan," pungkasnya.


Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Atas perbuatannya, Indra disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Indra juga terancam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga kini, pemilik nama asli Indra Kesuma ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)