Penampilan Indra Kenz Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indra Kenz turut dihadirkan dalam rilis yang digelar Dittipideksus Bareskrim Polri hari ini, Jumat (25/3/2022). Indra terlihat memakai baju tahanan warna oranye dengan nomor 058.
Indra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu juga ditampilkan di depan awak media dengan kedua tangan diborgol
Dia tampak menundukan kepalanya saat keluar dari rutan Mabes Polri. Gaya rambut pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu juga menjadi sorotan lantaran berbeda dari biasanya yang selalu terlihat modis.
Kini, Indra tampil dengan rambut yang lebih pendek. Selain itu, dahinya juga dipenuhi jerawat. Namun, Indra tetap menggunakan kacamata yang dipakai saat pertama kali datang ke Bareskrim serta masker medis.
Penampilan pemilik nama asli Indra Kesuma itu pun berbeda dari biasanya sebelum ditahan. Di mana dia kerap tampil mentereng dengan menggunakan baju, sepatu, jam tangan hingga mengendarai mobil mewah.
Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Atas perbuatannya, Indra disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Indra juga terancam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga kini, pria itu ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
Indra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu juga ditampilkan di depan awak media dengan kedua tangan diborgol
Dia tampak menundukan kepalanya saat keluar dari rutan Mabes Polri. Gaya rambut pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu juga menjadi sorotan lantaran berbeda dari biasanya yang selalu terlihat modis.
Kini, Indra tampil dengan rambut yang lebih pendek. Selain itu, dahinya juga dipenuhi jerawat. Namun, Indra tetap menggunakan kacamata yang dipakai saat pertama kali datang ke Bareskrim serta masker medis.
Penampilan pemilik nama asli Indra Kesuma itu pun berbeda dari biasanya sebelum ditahan. Di mana dia kerap tampil mentereng dengan menggunakan baju, sepatu, jam tangan hingga mengendarai mobil mewah.
Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Atas perbuatannya, Indra disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Indra juga terancam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga kini, pria itu ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
(dra)