Indra Kenz Beri Ibunda Rp1 Miliar untuk Kebutuhan Sehari-hari, Bareskrim Lakukan Pemeriksaan
Sabtu, 02 April 2022 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," jelas Gatot.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Pemilik nama asli Indra Kesuma itu dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal tersebut Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Vanessa Khong Tampik Diberi Uang Jajan Rp2 Miliar dari Indra Kenz: Orangtuaku Bercukupan Sekali
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Pemilik nama asli Indra Kesuma itu dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal tersebut Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Vanessa Khong Tampik Diberi Uang Jajan Rp2 Miliar dari Indra Kenz: Orangtuaku Bercukupan Sekali
(dra)
Lihat Juga :