Diperiksa Polisi Selama 3 Jam, Mawar AFI Dicecar 12 Pertanyaan

Selasa, 05 April 2022 - 18:43 WIB
loading...
Diperiksa Polisi Selama...
Mawar AFI menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam. Ia dicecar 12 pertanyaan terkait laporan pengacara mantan suaminya. / Foto: MPI/Arya Ravato
A A A
JAKARTA - Penyanyi Mawar AFI menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Polres Depok, Selasa (5/4/2022). Pemilik nama lengkap Mawar Dhimas Febra Purwanti itu dicecar 12 pertanyaaan selama menjalani pemeriksaan tersebut.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Mawar AFI dilaporkan pengacara mantan suaminya atas pencemaran nama baik.

Mawar AFI sendiri tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan tersebut. Pasalnya, apa diungkapkannya di media sosial berdasarkan bukti yang sudah ada.

Baca juga: Mawar AFI Jalani Pemeriksaan di Polres Depok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

"Beberapa waktu lalu, klien kami membuat postingan di media sosial menceritakan tentang apa yang dia rasakan dan apa yang dia ketahui tentang proses cerai yang dialaminya dengan mantan suami," ungkap kuasa hukum Mawar AFI, Muhammad Zakir Rasyidin, Selasa (5/4/2022).

Mawar sempat curhat di media sosial terkait permasalahan rumah tangga yang membelitnya. Namun, hal itu justru dianggap membongkar aib mantan suaminya, Steno Ricardo.

"Kalau pihak ketiga saya enggak mau ngejelekin siapa-siapa. Pokoknya aib rumah tangga saya sejujurnya sampai saat ini pun masih saya jaga, jadi enggak saya buka semuanya," terang Mawar.

"Dari situ banyak netizen nge-tag saya, mention saya, ya karena terlanjur orang-orang tahu ya saya jawab. Cuma itu kapasitas saya menjawab," sambungnya.

Mawar tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik. Dia hanya mencoba mengekspresikan apa yang dirasakannya melalui akun Instagramnya.

Baca juga: Omicron XE Belum Selesai, Muncul Varian XJ di Thailand

"Dia sampaikan apa yang dirasakan, itu saja. Kalau mencemarkan atau sengaja saya kira enggak ya," kata Muhammad Zakir Rasyidin.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)