Usai Terseret Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Marshel Widianto Dapat Vespa Gratis dari Arief Muhammad

Jum'at, 08 April 2022 - 13:55 WIB
loading...
A A A
Sang content creator ditangkap pihak kepolisian di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret 2022. Sekitar 2 hari kemudian dia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski menjadi tersangka, namun penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan alasan statusnya yang masih mahasiswa. Namun penyidik mengharuskannya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Atas kasusnya, Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3505 seconds (0.1#10.140)