Doddy Sudrajat Tak Punya Pekerjaan Tetap, Hakim Tolak Gugatan Nafkah Rp10 Juta Puput

Senin, 11 April 2022 - 12:40 WIB
loading...
Doddy Sudrajat Tak Punya...
Majelis Hakim PA Jakarta Pusat menolak gugatan nafkah Rp10 juta yang diajukan Puput. Alasannya, Doddy Sudrajat selaku tergugat tidak memiliki pekerjaan tetap. Foto/Instagram Puput
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menolak gugatan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan yang diajukan Puput. Alasannya, Majelis Hakim menilai Doddy Sudrajat selaku tergugat tidak memiliki pekerjaan tetap.

Hal tersebut membuat Doddy dianggap sulit memenuhi nafkah untuk anaknya. Di sisi lain, Halim Perdana Kusuma selaku kuasa hukum Puput mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membuktikan penghasilan Doddy.

"Nggak dikabulkan karena tergugat nggak ada pekerjaan. Jadi, untuk beri nafkah kepada anak yang Rp10 juta itu mungkin agak kesulitan agak keberatan," katanya Halim di PA Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

"Kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp10 juta perbulan," tambahnya.




Meski demikian, Puput tidak keberatan gugatannya ditolak. Hanya saja, ibu sambung Vanessa Angel itu berharap Doddy menyadari perannya sebagai ayah dari anak Puput untuk memberikan nafkah.

"Kita hanya minta gugat cerai, hak asuh anak dan masukkan biaya anak. Cuma biaya anak nggak dikabulkan," jelas Halim.

"Itu nggak jadi masalah sih yang pasti dia seorang bapak punya tanggung jawab ya kepada anaknya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Doddy resmi bercerai dengan Puput secara verstek. Dengan demikian, Doddy dan Puput resmi bukan lagi pasangan suami istri.


Seperti diberitakan sebelumnya, Puput menggugat cerai Doddy ke PA Jakarta Pusat dengan nomor register 516/Pdt.G/2022/PA.JP pada 15 Maret 2022.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)