Diputus Verstek, Doddy Sudrajat Resmi Cerai dengan Puput
loading...
A
A
A
JAKARTA - Doddy Sudrajat resmi bercerai dengan Puput secara verstek. Dengan demikian, ayah Vanessa Angel itu dan Puput resmi bukan lagi pasangan suami istri.
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Puput hari ini, Senin (11/4/2022). Ini karena Doddy kerap mangkir dalam sidang cerainya.
"Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kita minta putusan verstek. Jadi sudah putusan. Kami menyampaikan kesimpulan secara lisan. Saat itu langsung diputus verstek," kata kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma di PA Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Selain mengabulkan gugatan cerai, Halim menjelaskan bahwa Majelis Hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Puput.
"Majelis Hakim mengabulkan gugatan kita sebagian. Menyatakan talak satu terhadap mbak Puput. Kemudian menyatakan hak asuh anak di bawah pengasuhan oleh mbak Puput," jelas Halim.
Pada dasarnya, sidang cerai hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Doddy Sudrajat. Namun, pihak Puput mendesak Majelis Hakim mengambil keputusan verstek lantaran Doddy tak pernah hadir persidangan.
"Sidang hari ini sebenarnya agenda saksi. Saksi kedua seharusnya minggu lalu. Karena berhalangan, makanya hari ini. Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kita minta putusan verstek," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Puput menggugat cerai Doddy ke PA Jakarta Pusat dengan nomor register 516/Pdt.G/2022/PA.JP pada 15 Maret 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Puput hari ini, Senin (11/4/2022). Ini karena Doddy kerap mangkir dalam sidang cerainya.
"Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kita minta putusan verstek. Jadi sudah putusan. Kami menyampaikan kesimpulan secara lisan. Saat itu langsung diputus verstek," kata kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma di PA Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Selain mengabulkan gugatan cerai, Halim menjelaskan bahwa Majelis Hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Puput.
"Majelis Hakim mengabulkan gugatan kita sebagian. Menyatakan talak satu terhadap mbak Puput. Kemudian menyatakan hak asuh anak di bawah pengasuhan oleh mbak Puput," jelas Halim.
Pada dasarnya, sidang cerai hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Doddy Sudrajat. Namun, pihak Puput mendesak Majelis Hakim mengambil keputusan verstek lantaran Doddy tak pernah hadir persidangan.
"Sidang hari ini sebenarnya agenda saksi. Saksi kedua seharusnya minggu lalu. Karena berhalangan, makanya hari ini. Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kita minta putusan verstek," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Puput menggugat cerai Doddy ke PA Jakarta Pusat dengan nomor register 516/Pdt.G/2022/PA.JP pada 15 Maret 2022.
(dra)