Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar Terkait Merek Dagang Ayam Geprek
Senin, 11 April 2022 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," tulis keterangan yang tertulis di website resmi PN Niaga Jakarta Pusat, dikutip pada Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Sengketa Hak Cipta Ayam Geprek Bensu Berlanjut ke Babak Baru
Di samping Rp100 miliar, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I An Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya.
Tetapi tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.
Hingga kini, pihak Ruben Onsu maupun pihak lain yang terkait belum memberikan tanggapan mengenai masalah gugatan atas penggunaan merek dagang ayam geprek ini.
Baca Juga: Sengketa Hak Cipta Ayam Geprek Bensu Berlanjut ke Babak Baru
Di samping Rp100 miliar, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I An Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya.
Tetapi tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.
Hingga kini, pihak Ruben Onsu maupun pihak lain yang terkait belum memberikan tanggapan mengenai masalah gugatan atas penggunaan merek dagang ayam geprek ini.
(tsa)
Lihat Juga :