Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar Terkait Merek Dagang Ayam Geprek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ruben Onsu kembali terjerat masalah hukum. Suami Sarwendah itu digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu senilai Rp100 miliar.
Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu pada 23 Maret 2022. Nomor perkara yang tercantum adalah 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu ingin pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah.
Merek dagang itu disebut sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," tulis keterangan yang tertulis di website resmi PN Niaga Jakarta Pusat, dikutip pada Senin (11/4/2022).
Di samping Rp100 miliar, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I An Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya.
Tetapi tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.
Hingga kini, pihak Ruben Onsu maupun pihak lain yang terkait belum memberikan tanggapan mengenai masalah gugatan atas penggunaan merek dagang ayam geprek ini.
Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu pada 23 Maret 2022. Nomor perkara yang tercantum adalah 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu ingin pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah.
Merek dagang itu disebut sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," tulis keterangan yang tertulis di website resmi PN Niaga Jakarta Pusat, dikutip pada Senin (11/4/2022).
Di samping Rp100 miliar, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I An Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya.
Tetapi tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.
Hingga kini, pihak Ruben Onsu maupun pihak lain yang terkait belum memberikan tanggapan mengenai masalah gugatan atas penggunaan merek dagang ayam geprek ini.
(tsa)