Vanessa Khong dan sang Ayah Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini
Kamis, 14 April 2022 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kita punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen terkait yang nantinya untuk pembelaan. Jadi dalam hukum acara pidana pun tidak ada masalah dengan hal itu," papar Brian Praneda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Diketahui, apabila VK dan RP mangkir tiga kali beruntun dari panggilan, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka.
Brian pun menepis terkait dengan kemungkinan penjemputan paksa tersebut. Pasalnya, kedua kliennya baru menerima panggilan perdana sebagai tersangka.
"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8 April itu Pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka," jelas Brian Praneda.
"Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," sambungnya.
Untuk diketahui, selain Vanessa dan Rudiyanto, juga terdapat nama adik Indra Kenz, Nathanka Kesuma yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, apabila VK dan RP mangkir tiga kali beruntun dari panggilan, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka.
Brian pun menepis terkait dengan kemungkinan penjemputan paksa tersebut. Pasalnya, kedua kliennya baru menerima panggilan perdana sebagai tersangka.
"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8 April itu Pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka," jelas Brian Praneda.
"Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," sambungnya.
Untuk diketahui, selain Vanessa dan Rudiyanto, juga terdapat nama adik Indra Kenz, Nathanka Kesuma yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga :