Vanessa Khong dan sang Ayah Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kamis, 14 April 2022 - 18:28 WIB
loading...
Vanessa Khong dan sang...
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudyanto Pei absen dalam panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang lewat aplikasi trading Binomo. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Kekasih dan calon mertua Indra Kenz , Vanessa Khong dan Rudyanto Pei mangkir dalam panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang lewat aplikasi trading Binomo.

Vanessa dan Rudyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Akan tetapi, hingga Kamis petang tak tampak batang hidung kedua tersangka. Padahal, mereka dijadwalkan hadir sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Clarissa Tanoesoedibjo Ungkap Alasan Pilih Teknologi Dolby untuk Vision+

Kuasa hukum VK dan RP, Brian Praneda menjelaskan terkait absennya sang klien. Dia mengatakan jika pihaknya memiliki hak untuk mengumpulkan sejumlah dokumen tambahan.

Nantinya, kata Brian, dokumen tersebut berguna untuk pembelaan kliennya atas kasus tersebut.

"Jadi kita punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen terkait yang nantinya untuk pembelaan. Jadi dalam hukum acara pidana pun tidak ada masalah dengan hal itu," papar Brian Praneda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Diketahui, apabila VK dan RP mangkir tiga kali beruntun dari panggilan, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka.

Brian pun menepis terkait dengan kemungkinan penjemputan paksa tersebut. Pasalnya, kedua kliennya baru menerima panggilan perdana sebagai tersangka.

"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8 April itu Pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka," jelas Brian Praneda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)