Istri Iwan Fals Dipolisikan Diduga Buat Akta Palsu Organisasi OI, Begini Kronologinya

Rabu, 20 April 2022 - 15:21 WIB
loading...
Istri Iwan Fals Dipolisikan Diduga Buat Akta Palsu Organisasi OI, Begini Kronologinya
Istri Iwan Fals, Rosanna Lostanto dipolisikan oleh Indra Bonaparte selaku salah satu pendiri OI. Rosanna diduga telah membuat akta palsu organisasi OI. Foto/Instagram Iwan Fals
A A A
JAKARTA - Istri Iwan Fals , Rosanna Lostanto dipolisikan oleh Indra Bonaparte selaku salah satu pendiri OI (Orang Indonesia). Rosanna diduga telah membuat akta palsu organisasi OI.

Kasus ini berawal saat Indra, Iwan Fals dan dua orang lainnya membentuk organisasi OI. Pada 2017, Indra kemudian ditunjuk sebagai salah satu Ketua Pengawas organisasi tersebut.

Namun, Indra mengaku tidak mengetahui terkait mandat yang diberikan tersebut. "Tapi klien saya tidak mengetahuinya," kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Diketahui bahwa struktur kepengurusan OI telah tercantum dalam sebuah dokumen berupa SK (Surat Keterangan) Menteri Hukum dan HAM. Artinya, organisasi tersebut sudah memiliki badan hukum sendiri.



Oleh karena itu, Indra segera menghubungi kuasa hukumnya. Pihaknya pun mengaku sempat berencana melakukan musyawarah untuk menemukan solusi.

"Saya kasih kesempatan 2 bulan untuk diselesaikan secara musyawarah. Tapi tidak berjalan baik," tutur Kamaruddin.

Sayang, musyawarah itu tidak menemui jalan keluar. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa SK Menteri yang dibuat Rosanna palsu. "SK menteri ini adalah yang diduga palsu," ujar Kamaruddin.

"Saya kan banyak klien notaris dan PPAT. Mereka berpendapat, tidak mungkin notaris tidak tau kalau ada upload produk notaris ke kementerian, karena itu pakai password," tambahnya.


Laporan yang dibuat Indra telah dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 23 Maret 2022. Hanya saja, polisi baru menindaklanjuti kasus tersebut per hari ini.

"Karena ada upaya pihak lain mau bikin RJ atau restorative justice," tutup Kamaruddin.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3481 seconds (0.1#10.140)