Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selesai Jalani Rehabilitasi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kamis, 21 April 2022 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
“Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi, ternyata tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat ya,” tuturnya.
Lebih lanjut Waode mengatakan, Nia dan Ardi menjalani masa rehabilitasi dengan baik. Mereka mengikuti program yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani-Ardi Bakrie di Restoran saat Rehabilitasi Narkoba, Polisi: Kewenangan BNN
"Beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama 8 bulan. Mengikuti kampus, keagamaan, olahraga. Beliau sangat antusias dan sudah kembali sehat. Semangat untuk sembuh luar biasa," tambah Waode.
Nia, Ardi, dan Zen Vivanto sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya mereka dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hingga akhirnya berdasarkan putusan banding, ketiganya divonis menjalani 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus, Bogor.
Lebih lanjut Waode mengatakan, Nia dan Ardi menjalani masa rehabilitasi dengan baik. Mereka mengikuti program yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani-Ardi Bakrie di Restoran saat Rehabilitasi Narkoba, Polisi: Kewenangan BNN
"Beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama 8 bulan. Mengikuti kampus, keagamaan, olahraga. Beliau sangat antusias dan sudah kembali sehat. Semangat untuk sembuh luar biasa," tambah Waode.
Nia, Ardi, dan Zen Vivanto sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya mereka dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hingga akhirnya berdasarkan putusan banding, ketiganya divonis menjalani 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus, Bogor.
(tsa)
Lihat Juga :