Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selesai Rehabilitasi, Berharap Tak Lagi Pakai Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah selesai menjalani rehabilitasi narkoba di Cisarua, Bogor. Majelis Hakim memutuskan Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi selama 8 bulan pada 29 Maret 2022.
Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia dan Ardi mengatakan bahwa kliennya itu berharap tidak lagi memakai narkoba lantaran banyak hikmah yang didapatnya setelah terjerat kasus barang haram tersebut.
"Mereka mengambil hikmah besar. Berharap tidak ada lagi pengguna narkotika, merusak dirinya," kata Wa Ode di Polres Jakarta Selatan, belum lama ini.
Nia dan Ardi, dijelaskan Wa Ode kini kembali menjalani kehidupan seperti semula. Sayang, Wa Ode enggan mengungkapkan keberadaan pasangan suami istri tersebut saat ini.
Menurut penuturan Wa Ode, Nia dan Ardi tengah menikmati momen Ramadhan berdua di suatu tempat. Keduanya pun merasa bahagia berkesempatan menjalani Ramadhan bersama keluarga.
"Iya dong. Alhamdulillah, Insya Allah kita berdoa kita sehat ya. Sudah pulang, sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadhan," jelas Wa Ode.
Lebih lanjut, Wa Ode mengungkapkan bahwa kliennya menjalani rehabilitasi lebih dari waktu yang ditentukan. Seharusnya, kata Wa Ode, Nia dan Ardi bisa bebas sejak 10 Maret 2022.
"Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat, ya," tandasnya.
Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia dan Ardi mengatakan bahwa kliennya itu berharap tidak lagi memakai narkoba lantaran banyak hikmah yang didapatnya setelah terjerat kasus barang haram tersebut.
"Mereka mengambil hikmah besar. Berharap tidak ada lagi pengguna narkotika, merusak dirinya," kata Wa Ode di Polres Jakarta Selatan, belum lama ini.
Nia dan Ardi, dijelaskan Wa Ode kini kembali menjalani kehidupan seperti semula. Sayang, Wa Ode enggan mengungkapkan keberadaan pasangan suami istri tersebut saat ini.
Menurut penuturan Wa Ode, Nia dan Ardi tengah menikmati momen Ramadhan berdua di suatu tempat. Keduanya pun merasa bahagia berkesempatan menjalani Ramadhan bersama keluarga.
"Iya dong. Alhamdulillah, Insya Allah kita berdoa kita sehat ya. Sudah pulang, sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadhan," jelas Wa Ode.
Lebih lanjut, Wa Ode mengungkapkan bahwa kliennya menjalani rehabilitasi lebih dari waktu yang ditentukan. Seharusnya, kata Wa Ode, Nia dan Ardi bisa bebas sejak 10 Maret 2022.
"Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat, ya," tandasnya.
(dra)