Bareskrim Sita Honor Rossa saat Isi Acara DNA Pro, Berapa Jumlahnya?

Jum'at, 22 April 2022 - 15:36 WIB
loading...
Bareskrim Sita Honor Rossa saat Isi Acara DNA Pro, Berapa Jumlahnya?
Bareskrim Polri menyita honor Rossa saat mengisi acara DNA Pro. Rossa pun mengaku siap mengembalikan honor yang didapatnya jika memang diharuskan. Foto/Instagram Rossa
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita honor Rossa saat mengisi acara DNA Pro . Rossa pun mengaku siap mengembalikan honor yang diterimanya jika memang diharuskan.

Meski mengaku menerima honor dari DNA Pro, namun Rossa enggan membeberkan jumlah uang tersebut.

"Insya Allah akan dikembalikan kok kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan sih sebetulnya, ini kalau tadi penyidik bilangnya bukan dikembalikan," kata Rossa di Bareskrim Polri pada Kamis, 21 April 2022.

"Kalau dikembalikan kan artinya saya sebagai barang bukti. Jadi mungkin disita sementara sebelum dibuktikan," tambahnya.




Rossa menjalani pemeriksaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 21 April 2022 malam. Dalam pemeriksaan kali ini, Rossa pun menjelaskan keterlibatannya.

Kepada penyidik, pelantun lagu Wanita yang Kau Pilih itu menjelaskan bahwa dirinya sebagai penyanyi dalam sebuah acara yang diselenggarakan DNA Pro.

"Saya ditanyain keterkaitannya apa. Saya bilang bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara yang kemudian diketahui namanya DNA Pro. Jadi cuma satu kali nyanyi di acaranya," jelas Rossa.

"Jadi saya memang menyanyi untuk sebuah acara. Waktu itu juga saya nggak tau seperti biasa kan penyanyi itu cuma tau tanggal sekian, nyanyi di mana. Udah gitu aja, di Bali," tandasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, banyak public figure terseret kasus DNA Pro. Sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.

Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp97 miliar.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)