Dianggap Lecehkan Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zidan Terancam Bayar Royalti Rp1 Miliar

Sabtu, 23 April 2022 - 07:30 WIB
loading...
Dianggap Lecehkan Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zidan Terancam Bayar Royalti Rp1 Miliar
Tri Suaka dan Zidan dianggap telah melecehkan Andika Kangen Band usai memparodikan gaya dan suara sang vokalis. Keduanya terancam membayar royalti Rp1 miliar. Foto/Instagram Andika Kangen Band
A A A
JAKARTA - Tri Suaka dan Zidan dianggap telah melecehkan Andika Kangen Band usai memparodikan gaya dan suara sang vokalis. Keduanya pun mendapat somasi dan terancam membayar royalti sebesar Rp1 miliar.

Somasi dilayangkan oleh Forum Komunitas Artis Minang Indonesia (FORKAMI). Arianto selaku Ketua FORKAMI mengatakan pihaknya menunggu permintaan maaf dari Tri Suaka dan Zidan.

"Memberikan somasi kepada Tri Suaka dan Zidan agar meminta maaf kepada seluruh fans lagu Melayu, khususnya kepada vokalis Kangen Band, Andika Mahesa," kata Arianto di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Jumat, 22 April 2022.

"Memberikan waktu 3 hari. Jika tidak kunjung memberikan maaf, kita akan melanjutkan royalti," tambahnya.


Arianto menjelaskan somasi dilayangkan sebagai bentuk teguran untuk keduanya agar saling menghargai sesama seniman. Pasalnya, Arianto menilai video parodi tersebut dianggap sudah melecehkan Andika.

"Bukan improve, itu seperti meledak. Sebagai seniman harus saling menghargai," jelas Arianto.

Nantinya jika Tri Suaka dan Zidan sudah meminta maaf, Arianto mengungkapkan bahwa FORKAMI akan tetap meminta keduanya untuk membayarkan royalti. Alasannya karena keduanya sering mengcover lagu tanpa izin.

Seperti diberitakan sebelumnya, belum lama ini beredar video Tri Suaka dan Zidan sedang mengcover lagu Andika Kangen Band di media sosial. Penampilan keduanya dinilai berlebihan dan menghina Andika.



Postingan tersebut pun langsung dikomentari netizen. Mereka mencibir Tri Suaka dan Zidan.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5208 seconds (0.1#10.140)