Meneropong Keterlibatan Para Artis dalam Kasus DNA Pro

Selasa, 26 April 2022 - 10:41 WIB
loading...
Meneropong Keterlibatan Para Artis dalam Kasus DNA Pro
Sejumlah artis wara wiri silih berganti datang memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading illegal DNA Pro. / Foto: ist
A A A
JAKARTA - Dalam dua minggu terakhir ada yang berbeda di Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah artis wara wiri silih berganti datang memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading illegal melalui platform DNA Pro . Sejauh mana keterlibatan para artis dalam bisnis tipu tipu ini? ikuti terus News RCTI+ yang terus memberitakan setiap perkembangan menarik kasus yang merugikan masyarakat Rp97 miliar tersebut.

Belum usai kasus trading ilegal yang menyeret sejumlah crazy rich , masyarakat dikejutkan lagi dengan pengungkapan kasus dugaan investasi bodong robot trading illegal melalui platform DNA Pro. Dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Polri, kerugian masyarakat diperkirakan sudah mencapai Rp97 miliar. Polisi telah bergerak cepat. Hingga pertengahan April lalu, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus tersebut.

Siapa saja mereka? Polisi merilis 12 tersangka itu adalah, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sedangkan tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Dari pemeriksaan yang terungkap mereka menggunakan skema ponzi, tidak berizin dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang digunakan dalam platform ini berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung lewat skema Piramida.

Baca juga: Dituding Parodikan Anak Berkebutuhan Khusus, Tri Suaka Dibela para Musisi

Yang menarik, banyak kalangan artis terseret dalam kasus DNA Pro ini. Dalam sepekan terakhir ini sejumlah selebritis diperiksa oleh Bareskrim Polri. Sebut saja penyanyi Rossa, Yosi Project Pop, DJ Una, pasangan selebrities Rizky Billar dan Lesti Kejora. Dalam pemeriksaan tersebut, misalnya, Rossa telah menyerahkan uang Rp172 juta yang diterimanya dari DNA Pro ke Bareskrim Polri. Menurut polisi, uang tersebut merupakan fee atau honor Rossa yang diberikan DNA Pro untuk kebutuhan sebagai pengisi acara suatu acara di Bali. Sehingga sejauh ini Rossa disebut tidak mempunyai hubungan dengan DNA Pro selain masalah pekerjaan.

Pemerikaan para artis yang terlibat dalam bisnis penipuan DNA Pro ini tak akan berhenti sampai disitu. Dalam seminggu ke dapan Polri dijadwalkan memeriksa sejumlah artis lain seperti penyanyi Ello (Marcello Tahitoe), Billy Saputra, serta Virzha. Tidak menutup kemungkinan, dari penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan ada sejumlah artis lain yang bakal dipanggil polisi.

Sebelumnya polisi juga sudah berhasil membongkar, bisnis trading illegal yang dilakukan oleh Crazy Rich Medan, Indra Kenz dan juga Doni Salmanan yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Bandung. Kasus yang menjerat Indra Kenz serta Doni Salmanan ini juga menyeret sejumlah artis. Terkuaknya sejumlah modus transaksi trading illegal yang bahkan menjurus ke tindak pidana perjudian dan pencucian uang ini, telah membuat heboh publik.

Anak-anak muda yang sering pamer kekayaan di media sosial, awalnya menjadi inspirasi anak-anak muda lainnya untuk bisa sesukses seperti mereka. Belakangan setelah berbagai kasus penipuan trading illegal dibongkar polisi, masyarakat dibuat kaget, karena kekayaan yang dipamerkan dan dibangga-banggakan itu ternyata hasil dari menipu.

Sontak saja pihak yang paling kaget, tentu saja kalangan para artis. Mereka tak menyangka kontrak kerja untuk menghibur atau menjadi endors dengan nilai yang fantastis itu ternyata terkait bisnis tipu menipu. Atas saran polisi, mereka pun ramai-ramai mengembalikan uang yang telah diterima yang bersumber dari bisnis haram tersebut. Belajar dari kasus ini, sejumlah artis pun kini mengaku akan lebih selektif dan berhati-hati bila menerima kontrak kerja (endorse).

Pihak polisi memang masih terus mengejar ke mana saja aliran dana dari bisnis illgal ini. Maklum saja kerugian masyarakat yang terjebak trading illegal ini cukup besar. Contohnya saja, kerugian robot trading DNA Pro diperkirakan mencapai Rp 97 miliar. Tak hanya ke kalangan artis, aliran dana ini juga diduga mengalir hingga ke luar negeri. Harta kekayaan dari para tersangka yang dihasilkan oleh bisnis trading illegal ini pun turut disita.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)