Ridho Rhoma 2 Kali Keciduk Gegara Narkoba, Rhoma Irama Beri Peringatan Keras
Selasa, 03 Mei 2022 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.
Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat sehingga lebih awal untuk bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang pada Senin, 2 Mei 2022.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Kaget dengan Perubahan Fisik Ridho Rhoma: Gemuk Banget
Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
Usai bebas dari hukuman rehabilitasi, Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Ia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.
Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat sehingga lebih awal untuk bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang pada Senin, 2 Mei 2022.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Kaget dengan Perubahan Fisik Ridho Rhoma: Gemuk Banget
Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
Usai bebas dari hukuman rehabilitasi, Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Ia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.
(dra)
Lihat Juga :