Aturan PPKM Segera Dihilangkan usai Penggunaan Masker Dilonggarkan, Ini Kata Kemenkes

Kamis, 19 Mei 2022 - 10:20 WIB
loading...
Aturan PPKM Segera Dihilangkan...
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan aturan PPKM memang dalam proses akan dihilangkan. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi umumkan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan beberapa hari lalu. Keluarnya kebijakan tersebut membuat pertanyaan di masyarakat, apakah aturan PPKM tak relevan lagi?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menanggapi hal tersebut. Menurutnya, aturan PPKM memang dalam proses akan dihilangkan.

"Dalam proses," katanya pada awak media saat ditanyakan apakah aturan PPKM akan ditiadakan suatu saat nanti di Kantor Kemenkes, Rabu (18/5/2022).

Hal itu sejalan dengan pandemi yang kian terkendali. Hal ini dilihat dari keluarnya kebijakan pelonggaran penggunaan masker yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa hari lalu.



"Kita saat ini memang sedang di masa transisi dari pandemi ke endemi. Nanti kita lihat 3 sampai 6 bulan ke depan, ya, seperti apa perkembangannya," ungkap Syahril.

Parameter yang akan disorot pemerintah untuk melihat situasi pandemi akan menjadi endemi antara lain laju transmisi virus di masyarakat, keterisian kasur di rumah sakit, dan angka positivity rate apakah stabil atau ada lonjakan kasus.

"Kalau semua terkendali, maka tidak menutup kemungkinan Badan Kesehatan Dunia (WHO) akan menetapkan endemi," terang mantan Dirut RSPI Sulianti Saroso tersebut.

"Tapi, saya perlu tekankan di sini bahwa yang menentukan apakah pandemi akan menjadi endemi itu WHO, bukan satu negara tertentu saja. Penilaian ahli WHO pun mengamati keseluruhan kasus, bukan satu negara saja," tambahnya.

Lantas, sampai kapan aturan PPKM akan dipakai?

Syahril menekankan bahwa hingga saat ini aturan tersebut masih dipakai. "Keputusan yang kami ambil untuk melindungi rakyat. Yakinlah bahwa apa yang disampaikan pemerintah itu tujuannya untuk melindungi masyarakat," katanya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)