22 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Hepatitis Akut Termasuk?

Selasa, 24 Mei 2022 - 12:21 WIB
loading...
22 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Hepatitis Akut Termasuk?
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting diketahui masyarakat. Apalagi, daftar tersebut sudah jelas tertuang dalam pasal 52 Perpres nomor 82 tahun 2018. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting diketahui masyarakat. Apalagi, daftar tersebut sudah jelas tertuang dalam pasal 52 Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dijelaskan di sana bahwa memang betul ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Bagaimana dengan hepatitis akut yang kini banyak kasusnya di Indonesia?

Soal Hepatitis Akut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes Mohammad Syahril menegaskan bahwa pasien diduga hepatitis akut akan dijamin pengobatannya oleh negara.

"Pasien diduga hepatitis akut perawatannya ditanggung dalam JKN melalui BPJS Kesehatan," tegas Syahril pada awak media, beberapa waktu lalu.



Lantas, apa saja daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

1. Penyakit dari wabah ataupun kejadian luar biasa.

2. Penyakit ataupun cedera karena kejadian yang tak bisa dicegah, semisal tawuran.

3. Penyakit karena mengonsumsi alkohol serta ketergantungan pada suatu zat.

4. Penyakit karena tindakan pidana, contohnya kekerasan ataupun penganiayaan.

5. Penyakit karena sengaja melukai diri sendiri termasuk tindakan bunuh diri.

6. Pengobatan di luar negeri.

7. Rapid dan swab yang terdaftar mandiri.

8. Pengobatan karena infertilitas (mandul).

9. Pengobatan yang termasuk ke dalam eksperimen (percobaan).

10. Pengobatan alternatif yang tidak dinyatakan efektif sesuai teknologi kesehatan.

11. Pelayanan alat kontrasepsi.

12. Pelayanan yang ada hubunganya dengan kecantikan, misal operasi plastik, sulam alis, suntik filler maupun metode kecantikan lain.

13. Pelayanan rawat gigi mencakup behel, gigi berlubang, dan juga cabut gigi.

14. Layanan kesehatan yang melanggar peraturan Undang-Undang atas rujukan diri sendiri tanpa melalui faskes.

15. Layanan yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas.

16. Layanan kesehatan dari faskes yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS, terkecuali apabila darurat.

17. Penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi dari pemberi kerja.

18. Layanan khusus yang kaitannya dengan Tentara Nasional Indonesia, Polri, maupun Kementerian Pertahanan.

19. Pelayanan kesehatan yang dibuat dalam rangka bakti sosial.

20. Penyakit yang sudah ditanggung pada program BPJS lainnya.

21. Pelayanan untuk perbekalan rumah tangga.

22. Layanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan BPJS Kesehatan.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)