22 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Hepatitis Akut Termasuk?

Selasa, 24 Mei 2022 - 12:21 WIB
loading...
22 Daftar Penyakit yang...
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting diketahui masyarakat. Apalagi, daftar tersebut sudah jelas tertuang dalam pasal 52 Perpres nomor 82 tahun 2018. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting diketahui masyarakat. Apalagi, daftar tersebut sudah jelas tertuang dalam pasal 52 Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dijelaskan di sana bahwa memang betul ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Bagaimana dengan hepatitis akut yang kini banyak kasusnya di Indonesia?

Soal Hepatitis Akut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes Mohammad Syahril menegaskan bahwa pasien diduga hepatitis akut akan dijamin pengobatannya oleh negara.

"Pasien diduga hepatitis akut perawatannya ditanggung dalam JKN melalui BPJS Kesehatan," tegas Syahril pada awak media, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Iuran Kesehatan Naik, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus
">

Lantas, apa saja daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

1. Penyakit dari wabah ataupun kejadian luar biasa.

2. Penyakit ataupun cedera karena kejadian yang tak bisa dicegah, semisal tawuran.

3. Penyakit karena mengonsumsi alkohol serta ketergantungan pada suatu zat.

4. Penyakit karena tindakan pidana, contohnya kekerasan ataupun penganiayaan.

5. Penyakit karena sengaja melukai diri sendiri termasuk tindakan bunuh diri.

6. Pengobatan di luar negeri.

7. Rapid dan swab yang terdaftar mandiri.

8. Pengobatan karena infertilitas (mandul).

9. Pengobatan yang termasuk ke dalam eksperimen (percobaan).

10. Pengobatan alternatif yang tidak dinyatakan efektif sesuai teknologi kesehatan.

11. Pelayanan alat kontrasepsi.

12. Pelayanan yang ada hubunganya dengan kecantikan, misal operasi plastik, sulam alis, suntik filler maupun metode kecantikan lain.

13. Pelayanan rawat gigi mencakup behel, gigi berlubang, dan juga cabut gigi.

14. Layanan kesehatan yang melanggar peraturan Undang-Undang atas rujukan diri sendiri tanpa melalui faskes.

15. Layanan yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas.

16. Layanan kesehatan dari faskes yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS, terkecuali apabila darurat.

17. Penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi dari pemberi kerja.

18. Layanan khusus yang kaitannya dengan Tentara Nasional Indonesia, Polri, maupun Kementerian Pertahanan.

19. Pelayanan kesehatan yang dibuat dalam rangka bakti sosial.

20. Penyakit yang sudah ditanggung pada program BPJS lainnya.

21. Pelayanan untuk perbekalan rumah tangga.

22. Layanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan BPJS Kesehatan.
(hri)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Raffi Ahmad Beberkan...
Raffi Ahmad Beberkan Penyakit yang Membuatnya Harus Operasi Setelah Pulang Haji
Waspada! Demam Anak...
Waspada! Demam Anak Turun Bisa Jadi Tanda Kondisi Memburuk
Kasus Hantavirus Ditemukan...
Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Kemenkes Pastikan Situasi Masih Terkendali
Meski Sudah Dinyatakan...
Meski Sudah Dinyatakan Sembuh Kanker Bisa Muncul Lagi, Ini Penjelasan Dokter
PBI Nonaktif karena...
PBI Nonaktif karena Tak Lagi Masuk DTSEN? Ini Cara Pengajuan Agar Terdaftar Kembali
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Rekomendasi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Berita Terkini
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
PRJ 2026 Jadi Ruang...
PRJ 2026 Jadi Ruang Kebersamaan Keluarga di Ibu Kota
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Terpopuler
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved