Gary Iskak Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu Sisa Pakai dan Bong

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:32 WIB
loading...
Gary Iskak Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu Sisa Pakai dan Bong
Gary Iskak ditangkap karena kasus narkoba. Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa bong, alat hisap, korek, serta sisa sabu yang digunakan. Foto/Instagram Gary Iskak
A A A
JAKARTA - Gary Iskak ditangkap karena kasus narkoba . Dari tempat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bong, alat hisap, korek, serta sisa sabu yang digunakan.

Gary ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar di kawasan Pasir Putih, Bandung pada Senin, 23 Mei 2022 malam. Sang aktor ditangkap saat sedang menggunakan narkoba.

"Ada bong, alat hisap, ada korek dan juga sisa sabu yang digunakan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonformasi wartawan, Selasa (25/5/2022).

Tak seorang diri, polisi juga menangkap empat rekan Gary. Di mana satu di antara empat rekan tersebut merupakan perempuan. Adapun keempat rekan Gary tersebut masing-masing berinsial TR, DW, AR, dan SP.




"Tes urinenya positif," jelas Ibrahim.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu menyebut Gary ditangkap bukan saat melakukan pesta narkoba. Penangkapan, dilakukan saat kelimanya terlibat dalam satu pekerjaan.

"Memang benar Ditnarkoba ini melakukan penangkapan yang berdasarkan informasi masyarakat, memang kita dapatkan ada lima yang pada saat itu sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu," ucap Johannes di Mapolda Jabar, Bandung.

Sampai saat ini polisi masih terus mendalami kasus narkoba yang melibatkan Gary. Termasuk terkait sumber narkoba jenis sabu yang didapatkan suami Richa Novisha itu untuk dikonsumsi.


"Untuk pemeriksaan narkoba ini ada waktu untuk pengembangan 3 x 24 jam. Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman terkait dari sumber sabunya dan juga pemeriksaan pemeriksaan yang lain. Jadi statusnya masih dalam pemeriksaan," tutup Ibrahim.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)