Rezky Aditya Ditetapkan Sebagai Ayah Biologis Kekey, Wenny Ariani Ucap Syukur
loading...
A
A
A
"Syukur alhamdulillah," komentar netizen.
Adapun Alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani lantaran Majelis Hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait.
Di mana anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ujar juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
Adapun Alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani lantaran Majelis Hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait.
Di mana anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ujar juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
(dra)