Jenazah Tangmo Nida Akhirnya Dikremasi, Begini Nasib para Tersangkanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jenazah Tangmo Nida akhirnya dikremasi pada Selasa, 24 Mei 2022 di krematorium di kompleks Gereja Metodis Rangsit di provinsi Pathum Thani, Thailand. Jenazah Nida dipindahkan ke gereja sekitar pukul 11.00 waktu setempat.
Dilansir dari Thai PBS World, Rabu (25/5/2022) jenazah Tangmo kemudian ditempatkan di kapel upacara yang dihiasi dengan mawar putih dan merah muda yang merupakan warna favorit mendiang artis Thailand itu.
Ada sekitar 150 kursi di ruang kapel, yang diperuntukkan bagi anggota keluarga, kerabat dan teman dekat. Hanya sebgian orang yang diizinkan mengikuti prosesi ini untuk mengurangi kemacetan dan sebagai tindakan pencegahan Covid-19.
Menurut jadwal, para tamu akan menyanyikan mazmur dan himne dari sekitar pukul 14.00 waktu setempat dipimpin oleh penyanyi terkenal Anchalee Chongkhadikij dan Praew Kanitkul. Acara kemudian diikuti dengan pembacaan pidato oleh ibu Nida, Panida Sirayootyotin, dan khotbah sebelum kremasi.
Abu Nida akan diambil keesokan harinya oleh keluarganya. Kremasi meniadakan permintaan lebih lanjut untuk otopsi. Jenazah Nida telah menjalani dua kali otopsi, yang kedua atas permintaan ibunya untuk meluruskan beberapa hal yang menjadi perhatian.
Otopsi kedua telah mengkonfirmasi adanya 22 luka di kakinya, tetapi tidak menemukan gigi yang patah, tulang yang patah atau luka di wajah dan kepalanya. Polisi menyimpulkan pada bulan April artis itu tidak jatuh dari kapal secara tidak sengaja, juga tidak ada permainan kotor yang mengarah pada pembunuhan.
Sebaliknya, Nida diduga jatuh karena kelalaian orang lain. Sejauh penyelidikan kematian Nida, lima orang di speed boat dengan sang artis pada malam itu, dan orang keenam yang diduga meminta lima orang lainnya sebelum mereka berbicara dengan pihak berwenang, telah didakwa dengan berbagai pelanggaran.
Mulai dari memberikan keterangan palsu kepada polisi dan merusak barang bukti hingga mengoperasikan kapal tanpa izin, menggunakan izin yang habis masa berlakunya, membuang sampah sembarangan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Keenam tersangka tersebut adalah pemilik kapal Thanupat Lerttaweewit, sopir speed boat Paibul Trikanchananan, Wisapat Manomairat, Nitas Kiratisoothisathorn, Idsarin Juthasuksawat dan Peem Thamthirasri.
Tuduhan tambahan penyalahgunaan narkoba juga diajukan terhadap Thanupat. Keenam tersangka itu dijadwalkan menghadap jaksa di provinsi Nonthaburi pada Jumat (27/5/202) untuk mendengarkan keputusan dalam kasus tersebut.
Dilansir dari Thai PBS World, Rabu (25/5/2022) jenazah Tangmo kemudian ditempatkan di kapel upacara yang dihiasi dengan mawar putih dan merah muda yang merupakan warna favorit mendiang artis Thailand itu.
Ada sekitar 150 kursi di ruang kapel, yang diperuntukkan bagi anggota keluarga, kerabat dan teman dekat. Hanya sebgian orang yang diizinkan mengikuti prosesi ini untuk mengurangi kemacetan dan sebagai tindakan pencegahan Covid-19.
Menurut jadwal, para tamu akan menyanyikan mazmur dan himne dari sekitar pukul 14.00 waktu setempat dipimpin oleh penyanyi terkenal Anchalee Chongkhadikij dan Praew Kanitkul. Acara kemudian diikuti dengan pembacaan pidato oleh ibu Nida, Panida Sirayootyotin, dan khotbah sebelum kremasi.
Abu Nida akan diambil keesokan harinya oleh keluarganya. Kremasi meniadakan permintaan lebih lanjut untuk otopsi. Jenazah Nida telah menjalani dua kali otopsi, yang kedua atas permintaan ibunya untuk meluruskan beberapa hal yang menjadi perhatian.
Otopsi kedua telah mengkonfirmasi adanya 22 luka di kakinya, tetapi tidak menemukan gigi yang patah, tulang yang patah atau luka di wajah dan kepalanya. Polisi menyimpulkan pada bulan April artis itu tidak jatuh dari kapal secara tidak sengaja, juga tidak ada permainan kotor yang mengarah pada pembunuhan.
Sebaliknya, Nida diduga jatuh karena kelalaian orang lain. Sejauh penyelidikan kematian Nida, lima orang di speed boat dengan sang artis pada malam itu, dan orang keenam yang diduga meminta lima orang lainnya sebelum mereka berbicara dengan pihak berwenang, telah didakwa dengan berbagai pelanggaran.
Mulai dari memberikan keterangan palsu kepada polisi dan merusak barang bukti hingga mengoperasikan kapal tanpa izin, menggunakan izin yang habis masa berlakunya, membuang sampah sembarangan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Keenam tersangka tersebut adalah pemilik kapal Thanupat Lerttaweewit, sopir speed boat Paibul Trikanchananan, Wisapat Manomairat, Nitas Kiratisoothisathorn, Idsarin Juthasuksawat dan Peem Thamthirasri.
Tuduhan tambahan penyalahgunaan narkoba juga diajukan terhadap Thanupat. Keenam tersangka itu dijadwalkan menghadap jaksa di provinsi Nonthaburi pada Jumat (27/5/202) untuk mendengarkan keputusan dalam kasus tersebut.
(dra)