Uya Kuya Sambangi Polda Metro Jaya, Bawa Bukti soal Kasus Dugaan Penipuan Medina Zein

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:49 WIB
loading...
Uya Kuya Sambangi Polda Metro Jaya, Bawa Bukti soal Kasus Dugaan Penipuan Medina Zein
Uya Kuya menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangan Uya terkait laporan terhadap Medina Zein dugaan penipuan jual beli mobil. Foto/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Uya Kuya menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (25/5/2022). Kedatangan Uya terkait laporannya terhadap Medina Zein atas dugaan penipuan jual beli mobil.

Uya menjelaskan maksud kedatangannya adalah untuk menyampaikan keterangan soal laporannya. Tetapi suami Astrid Kuya ini tak menjelaskan secara rinci karena belum memahami terkait panggilannya hari ini.

"Jadi gue sekarang dimintain keterangan, gue nggak tau namanya BAP atau apa, gue enggak tahu deh. Pemeriksaan atau klarifikasi gue nggak tau," jelas Uya.

Tak seorang diri, Uya datang didampingi oleh sang istri dan Denise Chariesta. Dalam kesempatan ini, sang presenter juga membawa bukti-bukti untuk diserahkan kepada penyidik.




"Ada berkas-berkasnnya setumpuk. (Bukti transfer palsu) semua ada. Keterangan dari banknya, rekening koran dari bank itu," kata Uya.

Seperti diketahui, Medina Zein dilaporkan Uya Kuya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan jual beli mobil Rp100 juta. Melalui kuasa hukumnya, Irawan Syahputra, Uya melaporkan selebgram sekaligus pengusaha itu pada 12 Mei 2022 yang teregister dengan nomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau TPPU Pasal 28 ayat (1)junctoPasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4039 seconds (0.1#10.140)