Rezky Aditya Siap Tes DNA, Citra Kirana: Itu Tidak Akan Rubah Rumah Tangga Saya

Sabtu, 28 Mei 2022 - 10:00 WIB
loading...
Rezky Aditya Siap Tes DNA, Citra Kirana: Itu Tidak Akan Rubah Rumah Tangga Saya
Rezky Aditya siap tes DNA dengan anak Wenny Ariani, Kekey. Ini dilakukan untuk memutus rasa keraguannya. Keputusan Rezky mendapat dukungan dari Citra Kirana. Foto/Instagram Rezky Aditya
A A A
JAKARTA - Rezky Aditya siap tes DNA dengan anak Wenny Ariani , Kekey . Hal ini dilakukan untuk memutus rasa keraguannya setelah disebut sebagai ayah biologis. Keputusan Rezky ini pun mendapat dukungan penuh dari sang istri, Citra Kirana .

Bahkan Citra menegaskan siap menerima apapun hasil dari tes DNA tersebut. Citra juga memastikan jika sang suami nantinya terbukti ayah biologis anak Wenny, hal tersebut tidak akan merubah rumah tangganya bersama Rezky.

“Kalau pun nanti hasilnya suami saya itu terbukti menjadi ayah biologis, itu tidak akan merubah keadaan rumah tangga saya,” kata Citra dikutip dari kanal YouTube Ciky Citra Rezky, Sabtu (28/5/2022).

Di sisi lain, ibu satu anak itu yakin betul bahwa keputusan Rezky untuk menjalani tes DNA adalah keputusan yang terbaik untuk rumah tangganya. Karena itu, Citra akan menerima hasil tes tersebut dengan lapang dada.




“Saya Insya Allah siap menerima takdir saya secara lapang dada. Saya yakin ini adalah keputusan yang terbaik dari Allah yang sudah Allah berikan untuk saya,” jelas Citra.

Sebagai istri, perempuan yang akrab disapa Ciki itu berharap kasus yang tengah dihadapi suaminya dapat segera diselesaikan. “Harapan saya sekarang semoga masalah ini cepat selesai dengan baik sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Pada Selasa, 24 Mei 2022 Pengadilan Tinggi Banten telah membatalkan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Bekasi, terkait penolakan gugatan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Pengadilan Tinggi Banten secara sah memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Adapun alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani lantaran Majelis Hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait.


Di mana anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ucap juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)