Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Saya Kaget Jujur Saja
Senin, 30 Mei 2022 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Adapun kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ujar jaksa dalam sidang tuntutan kasus yang menyeret Adam Deni.
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak jaksa melihat dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampikan keterangan," kata JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ujar jaksa dalam sidang tuntutan kasus yang menyeret Adam Deni.
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak jaksa melihat dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampikan keterangan," kata JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.
(hri)
Lihat Juga :