Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Saya Kaget Jujur Saja

Senin, 30 Mei 2022 - 19:33 WIB
loading...
Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Saya Kaget Jujur Saja
Pegiat media sosial Adam Deni memeluk ibunya usai menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadegan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). Foto/Faisal Rahman/Sindonews
A A A
JAKARTA - Adam Deni tampak terpukul mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)) dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Pegiat media sosial 26 tahun ini mengaku terkejut setelah mendengar tuntutan JPU dalam sidang hari ini. Adam pun terisak dan memeluk ibu kandungnya, Susiani, serta kekasihnya Elsya Rosana di ruang sidang.

"Ya saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar 8 tahun wah itu kaget," kata Adam Deni di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Adam Deni menilai tuntutan yang diterimanya sebagai bentuk kedzaliman. Adam juga mengatakan hal ini merupakan tuntutan terbesar kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang pernah ada.



"Bayangin aja ini kasus UU ITE dengan tuntutan terbesar itu aja, ini kedzalimannya mudah-mudahan saya terus berdoa segera terbongkar, saya kaget jujur saja," ucapnya lagi.

Sementara itu, Susiani dan Elsya juga tak kuasa menahan tangis melihat Adam Deni menerima tuntutan tersebut. Mereka pun memeluk erat orang terkasihnya sebelum berpisah.

Seperti diketahui, JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Adam Deni dan Ni Made Dwita.

Adapun kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ujar jaksa dalam sidang tuntutan kasus yang menyeret Adam Deni.

Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak jaksa melihat dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampikan keterangan," kata JPU.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)