Ajukan Mediasi ke Penyidik Terkait Laporan Eks Suami, Wanda Hamidah: Kita Tunggu Jawaban Pelapor

Selasa, 31 Mei 2022 - 05:30 WIB
loading...
Ajukan Mediasi ke Penyidik Terkait Laporan Eks Suami, Wanda Hamidah: Kita Tunggu Jawaban Pelapor
Wanda Hamidah mengajukan permintaan mediasi kepada penyidik Polres Metro Depok terkait laporan sang mantan suami, Daniel Patrick Schuldt. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Wanda Hamidah mengajukan permintaan mediasi kepada penyidik Polres Metro Depok terkait laporan sang mantan suami, Daniel Patrick Schuldt. Hal ini disampaikan sang artis dalam agenda pemeriksaan perdana pada Senin (30/5/2022).

"Dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi.

Terkait permintaan Wanda ini, polisi akan menyampaikan kepada pihak Daniel selaku pelapor. Jika mantan suami Wanda itu bersedia, maka polisi bakal memfasilitasi proses mediasi dua belah pihak.

"Kami meminta untuk dari pihak sana untuk membuka proses mediasi. Nanti kita akan sampaikan juga ke pelapor apakah bersedia untuk dilakukan mediasi," ujar Yogen.



Pihak kepolisian tinggal menunggu surat permohonan mediasi dari pihak Wanda untuk diserahkan kepada pelapor. Sambil menunggu prosesnya, polisi akan tetap mendalami lagi kasus ini.

"Nanti kita tunggu jawaban dari pelapor. Kemudian sembari menunggu proses mediasi, karena ini kasus pidana, kita proses terus masalah apakah naik sidik atau enggak, apakah masih kurang keterangan ataupun masih kurang alat bukti," ujar Yogen.

Sementara untuk agenda pemeriksaan kali ini, Wanda disebut kooperatif. Perempuan 44 tahun itu cukup tenang dalam menyampaikan keterangan di hadapan penyidik.

Tetapi Yogen masih belum bisa memastikan kapan Wanda akan kembali diperiksa. Polisi kemungkinan bakal menanggil sang artis lagi ketika membutuhkan informasi yang masih kurang.

"Nanti kita tentukan hasil dari pemeriksaan hari ini, apakah masih dibutuhkan keterangan-keterangan atau masih kurang atau sudah cukup," lanjutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)