Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Vonis Adam Deni
Selasa, 31 Mei 2022 - 17:31 WIB
loading...
JPU membeberkan hal yang memberatkan vonis Adam Deni di sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Utara pada Senin, 30 Mei 2022. Adam dituntut 8 tahun penjara. Foto/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan vonis Adam Deni di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin, 30 Mei 2022. Adam divonis 8 tahun penjara .
Adam terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," kata JPU pada Senin, 30 Mei 2022.
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak JPU. Di mana hal tersebut dilihat dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.
Baca Juga: Anaknya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Adam Deni: Syok Banget Sampai Lemes
">
Adam terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," kata JPU pada Senin, 30 Mei 2022.
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak JPU. Di mana hal tersebut dilihat dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.
Baca Juga: Anaknya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Adam Deni: Syok Banget Sampai Lemes