Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Akui Pakai Narkoba Sejak 2017, Beli Secara Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gitaris Kahitna , Andrie Bayuajie mengaku memakai narkoba sejak 2017. Kepada penyidik, Andrie mengatakan menggunakan Valdimex Diazepam yang merupakan psikotropika golongan empat.
Berdasarkan tes urine, Andrie dinyatakan positif menggunakan Benzodiazepine. Andrie mengaku mengonsumsi barang haram tersebut untuk menenangkan diri dan membantu tidur dengan resep dokter.
"Menurut pengakuannya, Andrie mengakui mengonsumsi untuk menenenangkan diri atau mempermudah tidur sejak 2017 hingga 2018 saat pengobatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Pada 2020, Andrie membeli secara online karena tidak bisa mendapatkan Valdimex Diazepam tanpa resep dokter di apotek. Tercatat hingga 2022, dia sudah memesan narkoba jenis tersebut sebanyak 12 kali.
Andrie ditangkap di sebuah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada siang hari. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam.
Penangkapan, dijekaskan Zulpan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, polisi langsung mengamankan Andrie.
"Terjadi pada Kamis, 2 Juni pukul 12.30 WIB tempat terjadinya ini dijalan Cilandak, Jakarta Selatan di Kos Cilandak Highland 2 kamar 208," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Andrie disangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berdasarkan tes urine, Andrie dinyatakan positif menggunakan Benzodiazepine. Andrie mengaku mengonsumsi barang haram tersebut untuk menenangkan diri dan membantu tidur dengan resep dokter.
"Menurut pengakuannya, Andrie mengakui mengonsumsi untuk menenenangkan diri atau mempermudah tidur sejak 2017 hingga 2018 saat pengobatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Pada 2020, Andrie membeli secara online karena tidak bisa mendapatkan Valdimex Diazepam tanpa resep dokter di apotek. Tercatat hingga 2022, dia sudah memesan narkoba jenis tersebut sebanyak 12 kali.
Andrie ditangkap di sebuah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada siang hari. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam.
Penangkapan, dijekaskan Zulpan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, polisi langsung mengamankan Andrie.
"Terjadi pada Kamis, 2 Juni pukul 12.30 WIB tempat terjadinya ini dijalan Cilandak, Jakarta Selatan di Kos Cilandak Highland 2 kamar 208," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Andrie disangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga
(dra)