Profil Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Jum'at, 03 Juni 2022 - 13:24 WIB
loading...
Andrie Bayuajie, gitaris Kahitna ditangkap karena kasus narkoba pada Kamis, 2 Juni 2022 di kawasan Cilandak. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Foto/Instagram Andrie Bayuajie
A
A
A
JAKARTA - Andrie Bayuajie , gitaris Kahitna ditangkap karena kasus narkoba pada Kamis, 2 Juni 2022 siang di sebuah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pendalaman, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi langsung mengamankan Andrie.
"Terjadi pada Kamis, 2 Juni pukul 12.30 WIB tempat terjadinya ini dijalan Cilandak, Jakarta Selatan di Kos Cilandak Highland 2 kamar 208," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam yang merupakan psikotripika golongan empat. Berdasarkan hasil tes urine, Andrie dinyatakan positif menggunakan benzodiazepine.
Baca Juga: Musisi AB yang Ditangkap Polisi karena Narkoba Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna
Diketahui sang musisi membeli Valdimex Diazepam sebanyak 12 kali secara online sejak 2020 hingga 2022. Kepada penyidik, Andrie mengaku memakai narkoba untuk mempermudah istirahat.
Atas perbuatannya, Andrie disangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Andrie lahir di Bandung, 23 Agustus 1974, berusia 47 tahun. Andrie terjun di dunia musik Indonesia bersama Kahitna sejak awal grup tersebut didirikan. Seperti diketahui, Kahitna sudah berdiri sejak 24 Juni 1986.
Setelah dilakukan pendalaman, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi langsung mengamankan Andrie.
"Terjadi pada Kamis, 2 Juni pukul 12.30 WIB tempat terjadinya ini dijalan Cilandak, Jakarta Selatan di Kos Cilandak Highland 2 kamar 208," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam yang merupakan psikotripika golongan empat. Berdasarkan hasil tes urine, Andrie dinyatakan positif menggunakan benzodiazepine.
Baca Juga: Musisi AB yang Ditangkap Polisi karena Narkoba Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna
Diketahui sang musisi membeli Valdimex Diazepam sebanyak 12 kali secara online sejak 2020 hingga 2022. Kepada penyidik, Andrie mengaku memakai narkoba untuk mempermudah istirahat.
Atas perbuatannya, Andrie disangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Andrie lahir di Bandung, 23 Agustus 1974, berusia 47 tahun. Andrie terjun di dunia musik Indonesia bersama Kahitna sejak awal grup tersebut didirikan. Seperti diketahui, Kahitna sudah berdiri sejak 24 Juni 1986.
Lihat Juga :