Polisikan Krisna Mukti, Tessa Mariska Tutup Pintu Damai?

Minggu, 05 Juni 2022 - 06:30 WIB
loading...
Polisikan Krisna Mukti, Tessa Mariska Tutup Pintu Damai?
Tessa Mariska melaporkan Krisna Mukti atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan Rp724 juta ke Polda Metro. Tessa melaporkan Krisna setelah berdiam diri. Foto/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Tessa Mariska melaporkan Krisna Mukti atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta ke Polda Metro Jaya. Tessa melaporkan Krisna setelah lebih dari setahun berdiam diri atas masalah ini.

Saat disinggung mengenai kesempatan berdamai lewat mediasi dengan Krisna, Tessa belum bisa memberikan jawaban pasti. Dia mengaku, sudah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukumnya.

"Ya nanti terserah pengacara aja, kita serahin ke dia. Saya nggak bisa memutuskan (bermediasi)," kata Tessa di kawasan Makasar, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Tessa sudah siap menghadapi semua kemungkinan setelah melaporkan sang artis. Bahkan termasuk jika harus berseteru dengan Krisna.


"Apapun keputusannya, mereka (pihak terlapor) mau perang juga ayo. Karena udah setahun lebih saya diam," jelas Tessa.

Sahabat mendiang Nike Ardila ini mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat yang menyatakan Krisna memang bersalah. Semua bukti itu tersimpan rapi di ponsel miliknya.

"Begitu nanti nggak bener, aku buka semua. Kan aku punya bukti, semua di sini (memperlihatkan ponsel). Gue nggak pernah hilangin," tutur Tessa.

Krisna Mukti dan empat temannya disebut belum memenuhi pembayaran uang arisan sebesar Rp724 juta Dinilai tak menunjukkan itikad baik, Tessa akhirnya memutuskan mengambil jalur hukum.


Tessa melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juni 2022. Selain Krisna, sejumlah nama seperti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin juga ikut dilaporkan.

Laporan Tessa Mariska dengan nama aslinya, Yeni Khaidir, tercantum dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna dan lainnya dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)