Krisna Mukti Dipolisikan Tessa Mariska, Diduga Tak Bayar Arisan

Sabtu, 04 Juni 2022 - 20:00 WIB
loading...
Krisna Mukti Dipolisikan...
Krisna Mukti dipolisikan Tessa Mariska. Krisna dan empat orang lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tidak membayar uang arisan sebesar Rp724 juta. Foto/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Krisna Mukti dipolisikan Tessa Mariska . Krisna dan empat orang lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tidak membayar uang arisan sebesar Rp724 juta.

Tessa mengatakan arisan ini dimulai sejak Desember 2018 dan seharusnya selesai pada Januari 2021 karena memiliki anggota sebanyak 26 orang.

"Sudah tidak membayar. Saya tunggu kan. Jumlah arisannya perbulan Rp10 juta, jadi sekali penarikan Rp260 juta," kata Tessa di kawasan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2022).

"Itu mampet bayarannya dari biang keroknya itu satu orang, kayak Astrid itu mampet (bayarannya) sama Krisna. Jadi yang lain ikut-ikutan mampet. Jadi, arisan nggak ketutup-tutup," sambungnya.

Baca Juga: Terkait Laporan Fairuz, Tessa Mariska Dimintai Keterangan di Polda Metro

Menurut Tessa, pembayaran arisan ini mulai tersendat pada 2020. Tessa sendiri mengaku sudah sering menghubungi teman-temannya tersebut untuk memenuhi pembayaran arisan.

Bahkan, dia mengaku sempat menombok dengan uang pribadinya. Hal tersebut dilakukan Tessa untuk memenuhi nominal yang belum dibayar.

"Tetapi ini sudah setahun lebih, ada anggota yang teriak yang belum dapat karena dia bayar tetapi belum dapat. Nah uangnya, aku saja sudah hampir Rp300 juta ketalangan di situ," jelas Tessa.

Tessa yang semula memilih diam akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib. Ini dilakukan demi membuktikan dirinya tak bersekongkol menggelapkan uang arisan.


"Tapi aku ditantang (salah satu anggota arisan) 'kalau Mbak Tessa nggak lapor, berarti Mbak Tessa yang menggelapkan uang'," ujar Tessa.

"Secara dia juga tau aku di grup ikut tagih-tagih, tapi aku ditantang ke Polda. Ya sudahlah, namanya ditantang," lanjutnya.

Tessa melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2022. Selain sang presenter, sejumlah nama seperti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin juga dilaporkan.

Laporan Tessa dengan nama aslinya, Yeni Khaidir, tercantum dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna dan lainnya dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)