Tessa Mariska Polisikan Krisna Mukti Dugaan Penggelapan Uang Arisan: Aku Punya Bukti

Minggu, 05 Juni 2022 - 07:00 WIB
loading...
Tessa Mariska Polisikan Krisna Mukti Dugaan Penggelapan Uang Arisan: Aku Punya Bukti
Tessa Mariska melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang arisan. Tessa mengklaim mempunyai bukti kuat atas laporannya itu. Foto/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Tessa Mariska mantap melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan . Tessa mengklaim mempunyai bukti kuat atas laporannya itu.

Dia mengaku memiliki bukti-bukti yang tersimpan di ponselnya. Apabila Krisna Mukti memberikan perlawanan, Tessa tak segan mengeluarkan bukti tersebut.

"Tapi begitu nanti nggak bener, aku buka semua. Kan aku punya bukti, semua di sini (ponsel). Gue nggak pernah hilangin," kata Tessa di kawasan Makasar, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Tessa menjelaskan dirinya tidak pernah menghapus percakapan pribadi yang tersimpan di ponselnya sejak lama. Hal tersebut menurutnya bisa menjadi senjata untuknya menghadapi kasus ini.



Saat melayangkan laporan, Tessa sudah memberikan bukti-bukti kepada polisi. Adapun bukti itu berupa tangkapan layar percakapan somasi atau peringatan tentang pembayaran uang arisan serta bukti transfer.

"Mereka mungkin lupa, aku tidak pernah hilangin bukti handphone. Lebih bagus ganti HP daripada habisin memori ini. Jadi, ada semua dari 2018. Chat sekecil apapun ada semua," jelas sahabat mendiang Nike Ardila ini.

Krisna Mukti dan empat temannya disebut belum memenuhi pembayaran uang arisan sebesar R.724 juta. Dinilai tak menunjukkan itikad baik, Tessa akhirnya memutuskan mengambil jalur hukum.

Tessa melaporkan Krisna ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juni 2022. Selain Krisna, sejumlah nama seperti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin juga ikut dilaporkan.


Laporan Tessa Mariska dengan nama aslinya, Yeni Khaidir, tercantum dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna dan lainnya dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)