Didakwa Pasal Berlapis atas Laporan Nikita Mirzani, Adrena Isa Zega Ajukan Keberatan

Rabu, 08 Juni 2022 - 19:01 WIB
loading...
Didakwa Pasal Berlapis...
Tim kuasa hukum Adrena Isa Zega memberikan keterangan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani.

Melalui kuasa hukumnya, wanita yang kerap disapa Isa Zega itu menolak dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang. Pitra Romadoni selaku kuasa hukum pun tak tinggal diam. Pihaknya mengaku akan mengajukan eksepsi alias nota pembelaan kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan yang diterima kliennya.

Baca Juga: Crazy Rich Malang Dikabarkan Diincar Bareskrim, Nikita Mirzani Pertanyakan Kekayaannya

"Terhadap dakwaan, dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Pitra Romadoni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menerima rasa keberatan pihak terdakwa. Hakim juga memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyelesaikan berkas eksepsi selama sepekan. "Satu minggu jawab eksepsi ya," ujar Hakim Ketua.

Usai menjalani sidang, Pitra menilai ada kejanggalan dari proses hukum terhadap kliennya ini. Menurut dia, majelis hakim seharusnya juga menjadikan Devi Kailuhu sebagai terdakwa. Pasalnya, kata Pitra, Devi yang memberikan informasi bahwa pelaku pemukulan terhadap Isa Zega merupakan orang suruhan Nikita Mirzani.

"Semestinya bukan saudari Adrena Isa Zega yang dimintai pertanggungjawaban pidana, akan tetapi yang semestinya dimintai adalah orang yang membuat pengakuan dan permintaan hitam di atas putih bahwasannya dia (Arnold Waas-red) adalah orang suruhan yang memukuli Adrena Isa Zega," jelas Pitra.

Baca Juga: Deretan Artis Punya Harta Karun di Bawah Tanah, Ada Nikita Mirzani

"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa. Ini ada yang janggal," sambungnya.

Sekadar informasi, Isa Zega didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan oleh Sigit Hendradi selaku JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (8/6/2022).

"Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya," ujar Sigit Hendradi dalam sidang.

"Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjut Sigit.

Atas perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasar berlapis, 242 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Saat ini Isa Zega tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Rekomendasi
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Berita Terkini
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved