Tri Suaka Serahkan Masalah Somasi kepada Kuasa Hukumnya

Sabtu, 11 Juni 2022 - 18:24 WIB
loading...
Tri Suaka Serahkan Masalah Somasi kepada Kuasa Hukumnya
Tri Aji Suaka akhirnya buka suara soal somasi yang dilayangkan grup band Dadali terhadap dirinya beberapa waktu lalu. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Tri Aji Suaka akhirnya buka suara soal somasi yang dilayangkan grup band Dadali terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

Penyanyi cover yang biasa disapa Tri Suaka itu menyerahkan segala permasalahan hukum yang menderanya kepada kuasa hukumnya.

Tri Suaka tampaknya tak ingin ambil pusing terkait somasi yang dialamatkan kepadanya.

Baca juga: Baby Ameena Kenakan Setelan Seharga Rp6 Jutaan, Netizen: Serem Lihat Harganya

"Itu sudah aku serahkan ke pengacara," tegas Tri Suaka saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Menurut Tri Suaka, somasi tersebut tak memengaruhi semangatnya untuk terus berkarya. Dia bahkan tak mempermasalahkan omongan orang lain terhadap dirinya.

"Enggak (terganggu), alhamdulillah. Istilahnya gini, terserah orang mau bilang apa, pada intinya aku ya aku seperti ini. Orang mau fitnah sana sini, ya terserah," kata dia.



Sebagaimana diketahui, somasi yang diterima Tri Suaka dilayangkan vokalis Dadali, Dirga dan kuasa hukumnya. Dirga menduga Tri Suaka menyanyikan lagu Dadali berjudul Saat Aku Tersakiti tanpa izin.

Dalam somasinya, Tri Suaka pun disebut telah melanggar Undang Undang Hak Cipta.

"Somasi yang akan kita lakukan ini jelas terkait tentang pelanggaran dari hak cipta, hak eksklusif, dan di sini pun Tri Suaka harus membayar dari perform track yang sudah dilakukannya," kata kuasa hukum Dirga, Genuari Waruwu, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Baca juga: Mantan Suami Sebut Marissya Icha Pelakor dan Pemakai Narkoba

Bukan hanya itu, Tri Suaka diminta membayar royalti sebesar Rp2 miliar kepada pihak pencipta lagu. Selain diminta untuk membayar royalti, Tri Suaka juga harus melakukan permohonan maaf kepada Dirga.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)