Menang Gugatan Lawan Putra Siregar Terkait Merek Dagang, Shandy Purnamasari: Kami Sudah Mencatatkan
Kamis, 16 Juni 2022 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, sebelumnya Shandy Purnamasari menggugat merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada 15 Maret 2020 lalu.
Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.
Sehingga saat ini telah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek MS GLOW yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038.
Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada 15 Maret 2020 lalu.
Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.
Sehingga saat ini telah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek MS GLOW yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038.
(hri)
Lihat Juga :