Nikita Mirzani soal Beredarnya Surat Penetapan Tersangka: Kok Bisa Keluar

Jum'at, 17 Juni 2022 - 22:55 WIB
loading...
Nikita Mirzani soal...
Artis Nikita Mirzani menanggapi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah surat penetapan tersangka dari kepolisian yang beredar. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menanggapi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah surat penetapan tersangka dari kepolisian yang beredar.

Perkaranya adalah tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Tetapi saat dikonfiirmasi, artis yang dijuluki dengan sapaan Nyai ini justru baru tahu kabar tersebut saat ditanya oleh awak media.

"Status apa tuh? masa? coba lihat," kata Nikita, ditemui di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).



Nikita Mirzani pun terkejut dengan keberadaan surat tersebut yang menetapkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka. Menurut Nikita, dia baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi.

"Tanggal 13. baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" ujar aktris Comic 8 itu.

"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10. (ngasih liat surat)," lanjutnya.

Apabila surat penetapan tersangka itu benar adanya, Nikita tetap menilai hal itu tidak sah. Pasalnya, Kabid Humas Polda Banten telah menegaskan dirinya hanya sebatas saksi.

"Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas nya sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian udah lihat kan yang saya di Polres Banten yg preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas," kata Nikita
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)