Nikita Mirzani soal Beredarnya Surat Penetapan Tersangka: Kok Bisa Keluar
Jum'at, 17 Juni 2022 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
"Tanggal 13. baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" ujar aktris Comic 8 itu.
"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10. (ngasih liat surat)," lanjutnya.
Apabila surat penetapan tersangka itu benar adanya, Nikita tetap menilai hal itu tidak sah. Pasalnya, Kabid Humas Polda Banten telah menegaskan dirinya hanya sebatas saksi.
"Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas nya sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian udah lihat kan yang saya di Polres Banten yg preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas," kata Nikita
Sebelumnya, dalam surat polisi benomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tim Penyidik Polres Serang Kota ternyata telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 13 Juni 2022.
"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10. (ngasih liat surat)," lanjutnya.
Apabila surat penetapan tersangka itu benar adanya, Nikita tetap menilai hal itu tidak sah. Pasalnya, Kabid Humas Polda Banten telah menegaskan dirinya hanya sebatas saksi.
"Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas nya sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian udah lihat kan yang saya di Polres Banten yg preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas," kata Nikita
Sebelumnya, dalam surat polisi benomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tim Penyidik Polres Serang Kota ternyata telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 13 Juni 2022.
Lihat Juga :