Nikita Mirzani soal Beredarnya Surat Penetapan Tersangka: Kok Bisa Keluar

Jum'at, 17 Juni 2022 - 22:55 WIB
loading...
Nikita Mirzani soal...
Artis Nikita Mirzani menanggapi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah surat penetapan tersangka dari kepolisian yang beredar. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menanggapi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah surat penetapan tersangka dari kepolisian yang beredar.

Perkaranya adalah tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Tetapi saat dikonfiirmasi, artis yang dijuluki dengan sapaan Nyai ini justru baru tahu kabar tersebut saat ditanya oleh awak media.

"Status apa tuh? masa? coba lihat," kata Nikita, ditemui di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Polisi Diam-diam Meninggalkan Rumah Nikita Mirzani
">

Nikita Mirzani pun terkejut dengan keberadaan surat tersebut yang menetapkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka. Menurut Nikita, dia baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi.

"Tanggal 13. baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" ujar aktris Comic 8 itu.

"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10. (ngasih liat surat)," lanjutnya.

Apabila surat penetapan tersangka itu benar adanya, Nikita tetap menilai hal itu tidak sah. Pasalnya, Kabid Humas Polda Banten telah menegaskan dirinya hanya sebatas saksi.

"Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas nya sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian udah lihat kan yang saya di Polres Banten yg preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas," kata Nikita

Sebelumnya, dalam surat polisi benomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tim Penyidik Polres Serang Kota ternyata telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 13 Juni 2022.

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Didi Mahendra merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
(hri)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Kuasa Hukum Nikita Mirzani...
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Reza Gladys Bantah Gaji...
Reza Gladys Bantah Gaji Rp6,7 Miliar, Kuasa Hukum Ungkap Sumber Sebenarnya
Terungkap! Kondisi Keuangan...
Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Jadi Saksi Sidang, Dokter...
Jadi Saksi Sidang, Dokter Oky Pratama Beberkan Perannya dalam Kasus PMH Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Diperiksa...
Nikita Mirzani Diperiksa Terkait Skincare Reza Gladys, Diduga Tak Berizin BPOM
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Bertemu JK, Din Syamsuddin...
Bertemu JK, Din Syamsuddin Berencana Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie
Rekomendasi
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Berita Terkini
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Terpopuler
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved