Audy Item Diperiksa Polisi Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais

Senin, 20 Juni 2022 - 12:47 WIB
loading...
Audy Item Diperiksa Polisi Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais
Audy Item akan diperiksa polisi hari ini terkait kasus dugaan penganiayaan sang suami, Iko Uwais. Audy akan diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Bekasi Kota. Foto/Instagram Iko Uwais
A A A
JAKARTA - Audy Item akan diperiksa polisi hari ini, Senin (20/6/2022) terkait kasus dugaan penganiayaan sang suami, Iko Uwais . Audy akan diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Bekasi Kota.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki. Dia mengatakan bahwa Audy menjalani pemeriksaan hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Dipanggil jam 09.00, jam 10.00. Kita periksa sebagai saksi ya, penjelasan berdasarkan keterangan dari Iko Uwaisnya sendiri ya," kata Hengki di kantornya, Senin (20/6/2022).

Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini, akan disesuaikan dengan mekanisme gelar perkara ditingkat penyidik.





"Nggak, nggak kita minta keterangan dulu dari saksi. Kita penuhi dulu keterangan saksi-saksi nanti ada mekanisme dilakukan gelar di tingkat penyidik yang ada," jelas Hengki.

Adapun Audy disebut Hengki kemungkinan akan menjadi saksi terkahir dalam pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan Iko terhadap pria bernama Rudi.

"Saya rasa cukup, mungkin terakhir saksi dari istri yang bersangkutan dari IU. Saksi yang terakhir yang di butuh penyidik," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan saudaranya bernama Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Rudi, yang merupakan tetangganya.


Laporan Rudi telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Dugaan penganiayaan terhadap Rudi terjadi ketika mereka terlibat cekcok membicarakan mengenai kontrak kerja yang sudah disepakati. Iko yang merasa dirugikan pun membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)