Jadi Tersangka, Tiara Marleen Jalani Wajib Lapor Perdana di Polres Depok

Senin, 20 Juni 2022 - 15:50 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Tiara...
Pedangdut Tiara Marleen menjalani wajib lapor perdananya di Polres Metro Depok, Senin (20/6/2022) setelah ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Haji Faisal. Foto/
A A A
JAKARTA - Pedangdut Tiara Marleen menjalani wajib lapor perdana di Polres Metro Depok, Senin (20/6/2022) setelah ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mertua Vanessa Angel, Haji Faisal.

Dalam agenda wajib lapor itu, Tiara tidak diberondong pertanyaan apapun oleh penyidik. Ia hanya mengikuti jalannya proses yang ditentukan oleh kepolisian.

"Wajib lapor hanya tanda tangan aja. Hanya mengikuti proses yang berjalan masalah yang kemarin, semua udah pada tau," kata Irma Rachim, manajer Tiara.

"Makanya hanya wajib lapor Senin dan Kamis, kesini hanya tanda tangan, bahwa teh Tiara kooperatif, ada di Indonesia tidak keluar negeri," lanjutnya.



Tiara sebenarnya merasa lelah jika harus menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. Tetapi dia berusaha untuk mengikuti aturan yang ditentukan.

"Kami inginnya ya jangan lah seminggu dua kali, kan capek juga. Tapi kita kan ikutin prosesnya," ujar Tiara.

Seperti diketahui, Tiara Marleen ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Haji Faisal pada 1 Maret 2022. Sang pelantun Atur Aja Bos itu dipolisikan akibat menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah.

Dari laporan mertua sang artis, Tiara Marleen dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)