Kejari Serang Terima SPDP Nikita Mirzani Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Rabu, 22 Juni 2022 - 17:27 WIB
loading...
Kejari Serang memastikan telah menerima SPDP Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Serang Kota. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik . Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar.
Jusar mengatakan setelah menerima SPDP, pihaknya kemudian menerima surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Menurut Jusar, surat tersebut dikirim oleh Plolresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," kata Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).
"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," lanjutnya.
Baca Juga: Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Jusar mengatakan setelah menerima SPDP, pihaknya kemudian menerima surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Menurut Jusar, surat tersebut dikirim oleh Plolresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," kata Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).
"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," lanjutnya.
Baca Juga: Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani