Kejari Serang Terima SPDP Nikita Mirzani Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Rabu, 22 Juni 2022 - 17:27 WIB
loading...
Kejari Serang Terima SPDP Nikita Mirzani Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Kejari Serang memastikan telah menerima SPDP Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Serang Kota. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik . Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar.

Jusar mengatakan setelah menerima SPDP, pihaknya kemudian menerima surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Menurut Jusar, surat tersebut dikirim oleh Plolresta Serang Kota.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," kata Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," lanjutnya.




Surat tersebut, dijelaskan Jusar diterima Kejari Serang pada 13 Juni 2022. Menurut Jusar saat ini pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama pacar John Hopkins itu atau tahap I.

“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas Jusar.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan sang artis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)